Soal Korupsi Pengadaan 3 Unit Truk, Pengacara Minta Bisa Ajukan PK Kedua

Redaksi - Senin, 3 Oktober 2022 | 06:29 WIB

Post View : 72

Pengacara Mangatur Nainggolan dari Kantor pengacara Mangatur Nainggolan Law Firm Office.

Seperti diketahui, kasus yang menjerat Ruben Nyong Poety berawal ketika dia sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menangani pengadaan tiga Unit Truk Angkutan Darat Pedesaan Barang dan Orang senilai Rp.1,062,600,000.

Persoalan timbul ketika 3 unit truk ini tiba di Sumba, yakni dua unit tiba pada 25 Desember 2011 dan satu unit baru tiba pada 5 Januari 2012, meski terlambat karena adanya demo besar-besaran, dimana masyarakat Bima dan Sape menduduki pelabuhan penyeberangan fery menolak Keputusan Bupati Bima Tentang Izin Tambang Emas. 

Halaman:
Baca Juga :  Komnas HAM Desak Aparat Hentikan Tindakan Kekerasan terhadap Demonstran

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev