Seperti diketahui, kasus yang menjerat Ruben Nyong Poety berawal ketika dia sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menangani pengadaan tiga Unit Truk Angkutan Darat Pedesaan Barang dan Orang senilai Rp.1,062,600,000.
Persoalan timbul ketika 3 unit truk ini tiba di Sumba, yakni dua unit tiba pada 25 Desember 2011 dan satu unit baru tiba pada 5 Januari 2012, meski terlambat karena adanya demo besar-besaran, dimana masyarakat Bima dan Sape menduduki pelabuhan penyeberangan fery menolak Keputusan Bupati Bima Tentang Izin Tambang Emas.