Minggu (19/06/22) kendaraan alat berat dilarang melintas Jalan Poros Samarinda - Balikpapan sesuai Surat Edaran Dirlantas Polda Kaltim No. B/2681/VI/HUK.10/2022 Ditlantas. Foto Ilustrasi (Doc: cargonesia).
Ediitor: Masri/M/DQ Elbanjary
Polda Kalimantan Timur (Kaltim), mengeluarkan larangan bagi kendaraan berat, agar tidak melintas di Jalan Poros Samarinda-Balikpapan pada Hari Minggu (19/06/22).
Samarinda, Banuaterkini.com – Larangan tersebut merupakan implementasi Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Dirlantas Polda Kaltim Nomor B/2681/VI/HUK.10/2022/Ditlantas tertanggal 14 Juni 2022.
SE yang ditandatangani Dirlantas Polda Kaltim, Kombes Sonny Irawan, itu menyebutkan bahwa pada hari Minggu (19/06/22) itu akan menyelenggarakan kegiatan bersepeda dari Samarinda ke Balikpapan.
"Iya betul, ada event Gowes dalam rangka HUT ke-76 Bhayangkara. Start dari Polresta Samarinda, finish di Lapangan Merdeka Balikpapan," kata Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Yusuf Sutejo seperti dikutip Kompas.com, Selasa (14/6/2022).
Menurut Kombes Yusuf, jalur yang dilintasi adalah dari arah Samarinda-Loajanan-Tahura-Kilometer 38 Samboja-Kilometer 0 Balikpapan hingga Lapangan Merdeka, Balikpapan. Kegiatan dimulai sejak pukul 06.00 wita hingga 15.00 wita.
Kombes Sonny Irawan mengaku bahwa pihaknya telah melakukan berbagai persiapan guna melancarkan kegiatan tersebut. Seluruh personelnya akan ditempatkan di sejumlah titik, khususnya di persimpangan untuk mengantisipasi kendaraan alat berat yang melintas.
Menurutnya, larangan terhadap kendaraan berat melintas saat itu karena dikhawatirkan akan menghambat jalannya peserta gowes yang mencapai 500 pesepeda.