Dua orang saksi fakta penggugat warga Kampung Batuah disumpah sesaat sebelum memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan gugatan terhadap SK Walikota Banjarmasin No. 109 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pasar Batuah, Rabu (29/06/22).
Reporter: Misbad l Editor: Ghazali R/M/DQ
Sidang Gugatan warga Kampung Batuah terhadap SK Walikota Banjarmasin 109 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pasar Batuah Kembali Digelar. LBH Ansor Kalsel menghadirkan 2 orang saksi.
Banjarmasin, Banuaterkini.com - Pada sidang lanjutan Rabu (29/06/22), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kalsel menghadirkan 2 orang saksi fakta pengguat yaitu Ketua Rt. 11 Humaidi, dan Ketua Rt. 12 Muslian Noor.
Sidang yang dimulai pada pukul 10.00 wata itu dimulai dan terbuka untuk umum dipimpin Hakim Ketua Berdyan Shonata SH dan dua orang Hakim Anggota Ratna Kartini Sianifar SH dan Friska Arieta Aritadi SH. MKn. serta Panitera Boby Cahyadi.
Sidang tersebut juga dihadiri kuasa hukum penggugat Ketua LBH Ansor Kalsel, Syaban Husin Mubarak dan 2 orang anggota yaitu Misbahuddin dan Muhammad Hasbi. Sementara dari pihak tergugat dihadiri oleh Jefrie Fransyah,
Muhammad Arie Pratama, dan Untung Eko Laksono.
Sebelum memberikan keterangan kedua orang saksi penggugat disumpah agar keterangan yang diberikan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut keterangan saksi fakta, bahwa sosialisasi baru dilakukan Pemko Banjarmasin setelah SK No 109 Tahun 2022 Tentang Revitalisasi Pasar Batuah diterbitkan. Inilah yang memicu Warga Kampung Batuah mengajukan gugatan melalui PTUN Banjarmasin.