LBH Ansor Kalsel memberikan keterangan kepada media seusai sidang di PTUN Banjarmasin.
Pantauan Banuaterkini.com jalannya sidang cukup menegangkan, karena dua orang saksi fakta dicecar berbagai pertanyaan baik dari Majelis Hakim maupun kuasa hukum kedua belah pihak.
"Apakah saudara saksi tahu tentang SK nomor 109 tahun 2022," tanya Majelis Hakim kepada Ketua RT 12.
"Saya tahu," ujar Muslian Noor.
"Kapan saudara saksi tahunya," tanya majelis hakim.
"Saya tahu sejak LBH Ansor menggugat, " ujar ketua RT 12 menegaskan.
"Apakah saudara tahu isi SK 109 tersebut." tanya Majelis Hakim lagi.
"Saya tidak tahu, saya tidak baca isinya, cuma dari hasil musyawarah warga bahwa SK 109 cacat hukum, makanya digugat," terang Muslian Noor.
Sementara itu, saksi fakta fakta lainnya, Ketua RT 11, Humaidi juga menegaskan dalam sidang tersebut bahwa SK Walikota Nomor 109 Tahun 2022 cacat hukum.
"Sosialisasi seharusnya sebelum SK diterbitkan. Apalagi sosialisasi dilakukan setelah gugatan warga di PTUN sudah berjalan. Ini kada bujur ( Ini tidak benar )," Pungkas Humaidi.