Sebanyak 373.923 wajib pajak di wilayah Kalimantan Selatan dan Tengah (Kalselteng) telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2024. Jumlah ini mencapai 89,26 persen dari target yang ditetapkan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kalselteng.
Banuaterkini.com, BANJARMASIN - Berdasarkan data per 11 April 2025 pukul 23.59 WITA, dari total 373.923 SPT yang dilaporkan, sebanyak 362.430 berasal dari wajib pajak orang pribadi, dan 11.493 dari badan usaha.
Capaian ini menunjukkan tingginya partisipasi masyarakat Kalselteng dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Sementara secara nasional, DJP mencatat total 13,008 juta SPT telah dilaporkan, naik 3,26% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.
Kanwil DJP Kalselteng secara aktif mendorong kemudahan pelaporan dengan menghadirkan 414 Pojok Pajak selama periode Januari–April 2025.
Layanan ini tersebar di pusat perbelanjaan, gedung perkantoran, dan lokasi strategis lainnya, membantu 21.460 wajib pajak dalam proses pelaporan tanpa harus datang ke kantor pajak.
Pojok Pajak menyediakan berbagai layanan, termasuk asistensi pelaporan SPT Tahunan, konsultasi perpajakan, serta bantuan teknis terkait e-filing dan e-form.
Kehadiran layanan ini mampu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi yang seharusnya jatuh pada 31 Maret 2025 bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi dan Idulfitri 1446 H.
Untuk mengantisipasi keterlambatan, pemerintah menerbitkan Keputusan Dirjen Pajak Nomor 79/PJ/2025, yang menghapuskan sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan hingga 11 April 2025.
Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Syamsinar, menyampaikan apresiasinya kepada seluruh wajib pajak yang telah melaporkan SPT tepat waktu.
“Terima kasih kepada wajib pajak yang sudah lapor SPT Tahunan tepat waktu. Bagi yang belum lapor, saya harap segera melaporkan melalui DJP Online,” ujar Syamsinar.
Ia juga menekankan pentingnya kesadaran pajak sebagai bagian dari kontribusi langsung terhadap pembangunan daerah dan negara.
Melalui Kepdirjen Pajak tersebut, pemerintah menegaskan bahwa wajib pajak yang menyampaikan SPT antara 31 Maret hingga 11 April 2025 tidak akan dikenakan sanksi administratif.
Hal ini berlaku khusus untuk PPh Pasal 29 dan tidak akan diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) sebagai konsekuensi keterlambatan.