Dalam peraturan ini, dialokasikan Rp4 triliun yang dibagi untuk insentif kinerja pengendalian inflasi daerah Rp 1 triliun yang dibagi dalam tiga periode, dan bantuan dalam rangka mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat sebesar Rp3 triliun.
Bantuan fiskal pengendalian inflasi kali ini merupakan periode kedua dengan besaran Rp330 miliar.
Provinsi yang menerima insentif fiskal yakni Provinsi DKI Jakarta Rp 11,6 miliar, Kalteng Rp9,3 miliar dan Gorontalo Rp8,9 miliar lebih, dengan total Rp 30 miliar.
Sementara untuk 30 Kabupaten/Kota di Indonesia, diberikan dengan jumlah mencapai Rp300 miliar.
Dalam paparannya, Mendagri Tito Karnavian mengungkapkan, penghargaan ini diberikan bagi 33 daerah yang telah mampu mengendalikan angka inflasinya, hal ini perlu menjadi contoh dan diberikan apresiasi.
“Atas nama Kemendagri, Kepala Daerah dan Kementerian/lembaga, kami mengucapkan terima kasih banyak kepada Menteri Keuangan yang telah memberikan dukungan dalam bentuk insentif tersebut. Mudah-mudahan adanya insentif ini dapat memberikan semangat bagi kita untuk terus mampu mengendalikan inflasi di Indonesia,” ujarnya, dikutip Banuaterkini.com, Rabu (02/08/2023).
Lebih lanjut disampaikan, seperti diketahui bersama pada akhir tahun lalu inflasi Indonesia berada di angka 5,9 %.
“Dengan koordinasi kita bersama sehingga di bulan Juni angkanya turun menjadi 3,52 %. Mudah-mudahan ini bisa terus kita kendalikan,” tegasnya. (sal/adpim)