Pemkab Banjar Sosialisasi Elektronik Surat Pemberitahuan Objek Pajak

Banuaterkini.com - Minggu, 16 April 2023 | 07:00 WIB

Post View : 5

Pemkab Banjar melakukan sosialisasi elektronik Surat Pemberitahuan Objek Pajak (eSPOP) kepada pelaku usaha di Kabupaten Banjar, Kamis (13/04/2023). Foto: BANUATERKINI/MC Banjar/Syauqi

Laporan: Syauqi Azmi l Editor: Ghazali Rahman

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar bekerjasama dengan KPP Pratama Banjarbaru menyelenggarakan sosialisasi tata cara pengisian elektronik Surat Pemberitahuan Objek Pajak (eSPOP).

Banjar, Banuaterkini.com - Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Banjar, HM Hilman, sosialisasi eSPOP tersebut merupakan upaya percepatan penerbitan SPBT PBB P5L tahun pajak 2022 dan menjamin ketepatan laporan objek pajak PBB P5L yang diharapkan berdampak pada penerimaan pemerintah pusat dan daerah dari sektor pajak bagi hasil pusat.

"Sosialisasi ini merupakan salah satu upaya Pemkab Banjar melakukan percepatan penerbitan SPBT PBB P5L tahun pajak 2022, sekaligus untuk menjamin ketepatan laporan objek pajak PBB P5L," ujar Hilman saat membuka sosialisasi eSPOP, di Aula Barakat Lantai II Martapura, Kamis (13/04/2023) lalu.

Dikatakan Hilman, eSPOP merupakan suatu terobosan dalam penyelenggaraan perpajakan yang bertujuan untuk mempermudah wajib pajak dalam mendapatkan objek pajak yang dimilikinya.

Wajib pajak dapat mengisi dan mengedit secara online melalui portal Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

“eSPOP adalah salah satu fitur penyampaian formulir SPOP PBB P5L secara elektronik. Fitur ini membuat proses penyampaian dan pengembalian SPOP yang sebelumnya dilakukan secara manual," imbuhnya, dikutip Banuaterkini.com, Minggu (16/04/2023) dari laman home.banjarkab.go.id.

Kini, lanjut Hilman, dapat dilakukan secara elektronik sehingga diharapkan proses penyampaian dan pengembalian SPOP dan wajib pajak lebih mudah dan tepat waktu.

Sekedar informasi, penerimaan Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Pemkab Banjar per 31 Desember 2022 sebesar Rp 33.491.390.20 atau meningkat 16,6 persen dibandingkan tahun 2021 sekitar Rp 27,9 M.

Halaman:

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev