Penentuan Tarif Ojol Dioper ke Gubernur, Ini Kata Para Driver

Redaksi - Kamis, 1 Desember 2022 | 16:12 WIB

Post View : 69

Ilustrasi saat sejumlah driver ojek online demo di jakarta beberapa waktu lalu. Foto: Detiknews/PRadita Utama.

Laporan: Ghazali Rahman l Editor: DR MDQ

Rencana Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merevisi aturan tarif ojek online (ojol) soal kenaikan tarif. Ke depan penentuan tarif ojol akan ditentukan oleh masing-masing pemerintah daerah.

Jakarta - Sejumlah driver ojol menanggapi dengan antusias rencana revisi aturan oleh Kemenhub soal penentuan tarif tersebut.

Menurut Ketua Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia, Igun Wicaksono, jika benar penentuan tarif dioper kepada Pemerintah Daerah, artinya apa yang selama ini menjadi keingingan para driver ojol didengar oleh Pemerintah. 

Menurut Igun,dengan penetapan tarif di tingkat pemerintah daerah, driver ojol dinilai bakal mendapatkan tarif yang lebih adil.

"Sesuai tuntutan atau permintaan kami Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia di mana salah satunya adalah agar tarif ojol dapat diatur per provinsi atau kabupaten kota. Tujuannya agar setiap provinsi dapat memiliki tarif yang berkeadilan bagi pengguna jasa layanan ojol juga bagi pengemudi ojolnya," ungkap Igun dikutip dari detikcom, Kamis (01/12/2022).

Igun mengatakan, setiap daerah memiliki daya beli atas jasa layanan ojol yang berbeda-beda. Maka dari itu dengan diatur pemerintah daerah maka tarif akan lebih dapat diterima masyarakat pada provinsi tersebut dan dampaknya akan menambah jumlah penumpang bagi pengemudi ojol.

"Jika tarif diatur pemerintah pusat atau Kemenhub seperti berlaku saat ini nilai tarif dihitung hanya 3 zonasi sehingga ada daerah yang merasa tarif terlampau murah pada provinsinya sedangkan ada provinsi yang tarif dirasa terlalu tinggi," ungkap Igun.

Tetap Minta Dilibatkan
Catatan dari Igun, bila benar-benar tarif ojol ditetapkan Gubernur, pihaknya meminta agar driver ojol juga dilibatkan dalam perhitungannya. Dengan begitu tarif ideal yang menguntungkan bagi semua pihak dapat terbentuk.

"Kami berharap dengan direvisinya Permenhub maupun Kepmenhub mengenai penerapan tarif ojol dapat segera terlaksana dengan baik pada setiap daerah. Jangan lupa, Pemerintah Daerah harus dapat melibatkan rekan-rekan ojol daerah untuk menghitung merumuskan tarif yang ideal," ujar Igun.

Sebelumnya, Kemenhub menyatakan akan melakukan revisi pada aturan soal ojek online. Revisi dilakukan pada PM 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno menjelaskan perubahan akan dilakukan pada sebagian pasal 11 pada aturan tersebut yang mengatur soal penentuan tarif ojek online.

Hendro menjelaskan kewenangan atas penetapan besaran tarif batas dan bawah akan dilakukan gubernur lewat pemerintah daerah. Kemenhub hanya menentukan formula penghitungan atas biaya jasa ojek online.

"Pasal pada PM 12 tahun 2019 sedang dilakukan revisi atau penyesuaian terhadap kewenangan atas penetapan besaran biaya jasa batas atas dan bawah yang dilakukan oleh gubernur. Kewenangan menteri melalui Dirjen Darat ke depan hanya melakukan penetapan formula atas biaya jasa dimaksud," ungkap Hendro dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR belum lama tadi.

Bila revisi aturan ini benar-benar berlaku, Hendro menjelaskan besaran tarif yang sudah saat ini masih akan tetap berlaku hingga gubernur yang bersangkutan melakukan penyesuaian tarif kembali. Hal tersebut akan menjadi pasal baru di PM 12 tahun 2019.

Pimpinan dan Anggota Komisi III DPRD Kalsel saat menerima audiensi driver ojek online bersama aplikator Gojek, Grab, Dishub, Organisasi Angkutan Sewa Khusus Indonesia (Oraski SB) Kalsel, dan LSM Driver Online Kalsel Bersatu. Rabu (30/11/2022). Foto: dprdprovkalsel/Say.

Sementara itu, di Kalsel tuntutan penyesuaian tarif ojol oleh sejumlah drivel mendapat respon positif Komisi III DPRD Kalsel.

Pada pertemuan Rabu (30/11/2022), pimpinan Komisi III DPRD Kalsel, M Rosehan Noor Bahri, di hadapan sejumlah pengurus LSM Organisasi Angkutan Sewa Khusus Indonesia (Oraski SB) Kalsel, LSM Driver Online Kalsel Bersatu, Dishub Kalsel, Pimpinan Gojek Banjarmasin, Pimpinan Grab Banjarmasin dan Pimpinan Maxim Banjarmasin, menyatakan akan segera melakukan koordinasi dengan Dishub dan menyerahkan ketentuan dan mekanisme kenaikan tarif ojol kepada Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor. 

“Karena regulasi ini tidak lagi di kementrian, diserahkan kepada gubernur maka kami mewarning kepada pihak dishub untuk bisa segeranya tadi di sepakati satu minggu, nanti biar november dan desember ini bisa terealisasi karena satu minggu kedepan kan awal-awal bulan desember, oleh sebab itu saya berharap bisa cepat agar kawan driver bisa merasa lega, dan saya ingatkan juga kepada pihak aplikasi, karena mereka ini hierarki ke pusat saya pikir satu minggu itu sudah dapat direalisasikan jadi ada kesepakatan dan nanti atas masukan dishub pa gubernur juga nanti bisa cepat memberikan surat keputusan.” kata Rosehan, dikutip Banuaterkini.com, Kamis (01/12/2022).

Sejalan dengan DPRD Kalsel, Kepala Dinas Perhubungan Kalsel M Fitri Hernadi mengungkapkan, saat surat keputusan dikeluarkan oleh Gubernur, semoga bisa mensejahterakan aplikator dan driver online dengan harga yang logis.

“Secara legal formal nanti kita akan mengeluarkan surat keputusan gubernur, mudah-mudahan ini bisa meakomodir semua kebutuhan baik dari aplikator maupun dari driver online, dengan harga yang diharapkan nanti logis dan mensejahterakan,” pungkasnya.

Baca Juga :  Kisah Pasar Sepeda Kandangan, Surga Sepeda dari Masa Lalu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev