"Bermacam-macam itu, ada yang (kendaraannya) mati 1 tahun, ada yang 2 sampai 5 tahun, ada yang 5 sampai 10 tahun, bahkan ada yang 10 tahun ke atas," ungkap Subhan.
Jadi, lanjut Subhan, setelah dilihat dari data realisasi pembayaran bervariasi wajib pajak yang membayar pajak kendaraan bermotornya.
Misalnya, kata dia, yang 6 sampai 10 berjumlah 337 kendaraan bermotor yang memanfaatkan relaksasai pajak ini.
"Kemudian yang 5 tahun ada 534 kendaraan, 4 tahun 1041 kendaraan, yang 3 tahun 1437 yang 2 tahun 3739, dan yang paling banyak yang 1 tahun ada 66.430 kendaraan bermotor," lanjut dia.
Ditanya mengenai target penerimaan pajak kendaraan, Subhan menyebutkan pihaknya tidak memiliki target khusus. Tetapi, kata dia, Pemprov Kalsel mengharapkan agar masyarakat di daerah ini bisa memanfaatkan program relaksasi yang dilaksanakan itu.
Sementara itu, Dirlantas Polda Kalsel R Pardede, menebutkan program relaksasi pajak ini sangat bagus dan bisa dimanfaatkan masyarakat dengan baik.
Ungkapan yang sama disamapikan Kepala Jasa Raharja Kalsel Benyamin Bob Panjaitan. Ia mengaku, sangat mendukung program relaksasi ini dalam rangka membangun banua dengan meningkatkan partisipasi masyarakat dengan membayar pajak kendaraan dan SWDKLLJ.
“Saya menghimbau masyarakat agar meningkatkan peran sertanya dalam melakukan pembaharuan pajak kendaraan dan STNK dan program relaksasi ini bisa dimanfaatkan dengan baik,” pungkasnya.