Secara umum, Dian juga memastikan bahwa bank syariah seluruhnya berada di jalur yang tepat (on the right tracks) termasuk terkait dengan penerapan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) di mana penguatan bank syariah diharapkan terus dilakukan di berbagai aspek.
Pemerintah bersama OJK juga mengharapkan perkembangan perbankan syariah ke depan dapat lebih terakselerasi.
Oleh sebab itu, OJK telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 12 tahun 2023 tentang spin-off unit usaha syariah (UUS).
Melalui kebijakan ini, diharapkan bank syariah dengan size yang cukup besar bisa lahir sehingga tidak hanya BSI yang mendominasi pangsa pasar.
“Kalau sendirian seperti ini (hanya BSI dengan size yang besar), karena kalau apapun yang terjadi seperti apa yang terjadi sekarang (soal penarikan dana Muhammadiyah), jadi menjadi bahan sorotan utama. Padahal sebetulnya bank syariah bukan cuma BSI, tetapi sebetulnya banyak bank syariah lain. Tetapi karena size yang berbeda sendiri, tentu persoalan yang terkait dengan BSI menjadi persoalan kita,” kata Dian.
Sebelumnya diinformasikan, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah memutuskan untuk mengalihkan dananya dari BSI ke beberapa bank syariah lain.
Menanggapi hal itu, Ketua PP Muhammadiyah Bidang Ekonomi, Bisnis, dan Industri Halal Anwar Abbas pada Rabu (05/06/2024) mengungkapkan bahwa porsi penempatan dana Muhammadiyah terlalu banyak di BSI, sementara penempatan dana di bank-bank syariah lain masih sedikit.
"Hal itu secara bisnis dapat menimbulkan risiko konsentrasi (concentration risk)," kata Anwar Abbas.
Anwar juga telah menegaskan, Muhammadiyah memiliki komitmen yang tinggi untuk mendukung perbankan syariah. Oleh sebab itu, organisasi Islam itu terus melakukan rasionalisasi dan konsolidasi terhadap masalah keuangannya.
Sementara itu, dalam keterangan terpisah, Corporate Secretary BSI Wisnu Sunandar mengatakan bahwa BSI senantiasa berkomitmen memenuhi ekspektasi seluruh pemangku kepentingan dengan menerapkan prinsip adil, seimbang, dan bermanfaat (maslahat) sesuai syariat Islam.