Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sebanyak 13.008.448 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2024 telah dilaporkan hingga 11 April 2025 pukul 23.59 WIB.
Banuaterkini.com, BANJARMASIN — Jumlah ini tumbuh 3,26% dibanding periode yang sama tahun lalu, yang mencerminkan meningkatnya kesadaran wajib pajak terhadap kepatuhan perpajakan.
Rinciannya, sebanyak 12,63 juta SPT berasal dari wajib pajak orang pribadi, sedangkan 380,53 ribu SPT berasal dari badan usaha.
Di wilayah Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng), capaian pelaporan juga menunjukkan progres positif. Total 373.923 SPT Tahunan telah diterima, terdiri dari 362.430 SPT orang pribadi dan 11.493 SPT badan, atau 89,26% dari target 418.894 SPT.
Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Syamsinar, menyampaikan apresiasinya kepada para wajib pajak.
“Terima kasih kepada wajib pajak yang sudah lapor SPT Tahunan tepat waktu. Bagi yang belum, saya harap segera melaporkan melalui DJP Online,” ujarnya, dalam keterangannya, Senin (14/04/2025).
Guna mendukung pelaporan, Kanwil DJP Kalselteng menggelar 414 Pojok Pajak selama Januari–April 2025 di berbagai pusat aktivitas publik.
Layanan ini dinilai cukup berhasil membantu 21.460 wajib pajak tanpa harus datang langsung ke kantor pajak.
Tahun ini, batas akhir pelaporan SPT bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) jatuh pada 31 Maret 2025, namun bertepatan dengan libur nasional Hari Suci Nyepi dan rangkaian libur Idulfitri.
Untuk mengantisipasi keterlambatan akibat berkurangnya hari kerja, DJP menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 79/PJ/2025.
Kebijakan tersebut menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan/atau pelaporan SPT Tahunan WP OP Tahun Pajak 2024.
Relaksasi berlaku untuk keterlambatan hingga 11 April 2025 dan diberikan tanpa penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP).
Langkah ini dinilai efektif menjaga kepatuhan pajak di tengah situasi hari libur panjang.