26 Napi Dapat Remisi Khusus Hari Raya Imlek 2023

Banuaterkini.com - Minggu, 22 Januari 2023 | 11:18 WIB

Post View : 0

Rika Aprianti Kordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kemenkumham. Foto Antara.

Laporan: Ariel Subarkah L Editor: Ghazali Rahman

Tak kurang dari 26 narapidana dari sebanyak 42 narapidana beragama Konghucu di seluruh Indonesia yang memperoleh remisi khusus (RK) dalam momentum perayaan Tahun Baru Imlek 2023.

Jakarta, Banuaterkini.com - Berdasarkan data tersebut, terdapat satu narapidana yang menerima RK II atau langsung bebas usai memperoleh remisi satu bulan.

Menurutu Koodinator Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Rika Aprianti, remisi tersebut merupakan apresiasi negara kepada para napi yang dianggap telah menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik.

“Remisi diberikan sebagai apresiasi negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik,” kata Rika Aprianti dikutip Banuaterkini.com dari Beritasatu.com, Minggu (22/01/2023).

 

Menurut Rika, narapidana terbanyak yang memperoleh remisi Imlek berasal dari Kalimantan Barat, yakni sembilan narapidana.

Selanjutnya ada dari Bangka Belitung sejumlah tujuh narapidana, Banten tiga narapidana. Narapidana lainnya yang dapat remisi ada di Jawa Tengah, DKI Jakarta, Jambi, Jawa Timur, serta Sumatera Utara.

 

Diungkapkan Rika, pemberian remisi Imlek telah menghemat pengeluaran negara dalam hal penyediaan makanan bagi para narapidana. Disebutkan pula, anggaran yang dapat dihemat yakni Rp 14,79 juta.

Rika menegaskan, pemberian remisi dalam momentum Tahun Baru Imlek 2023 adalah hak bagi narapidana yang sudah memenuhi syarat administratif dan substantif.

Halaman:

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev