RANS303 INDOSEVEN RANS303

Akhirnya Pegi Setiawan Bebas Demi Hukum

Redaksi - Senin, 8 Juli 2024 | 16:16 WIB

Post View : 11

Momen saat Pegi Setiawan dihadirkan pada konferensi pers yang digelar di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu (26/5/2024). BANUATERKINI/ANTARA/Raisan Al Farisi/foc.

Pegi Setiawan dan keluarga besarnya bisa bernafas lega, setelah Majelis Hakim Pra Peradilan yang dipimpin hakim tunggal yaitu Hakim Aulia Rahman, menyatakan bahwa penetapannya sebagai tersangka dan penahanan dirinya tidak sah dan batal demi hukum.

Banuaterkini.com, BANDUNG - Beberapa kali sejumlah orang yang terdiri dari Kuasa Hukum Pegi Setiawan, keluarga dan simpatisannya meneriakkan uangkapan kegembiraannya saat Hakim Pra Peradilan membacakan putusannya.

Hakim tunggal Eman Sulaeman menyatakan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan.

Penetapan status tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky tahun 2016 dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Sebanyak 115 halaman berkas putusan dibacakan oleh hakim tunggal dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin (08/07/2024) siang.

 

"Mengadili, memutuskan mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan," ucap Eman saat membacakan berkas putusan di PN Bandung.

Majelis hakim menilai bahwa penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Hakim tunggal memerintahkan untuk menghentikan penyidikan.

"Membebaskan pemohon dari tahanan dan memulihkan hak pemohon," tegasnya.

Pembebasan Pegi Setiawan disambut baik oleh keluarga dan pendukungnya, yang sejak awal meyakini bahwa Pegi tidak bersalah.

Halaman:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev