Sementara itu, pihak kepolisian dan jaksa penuntut umum menyatakan akan menghormati keputusan hakim namun akan terus mencari pelaku sebenarnya dari pembunuhan Vina dan Eky Cirebob.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan diskusi luas mengenai prosedur penetapan tersangka dan hak-hak tersangka dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Diharapkan, pembebasan ini akan menjadi pelajaran bagi aparat penegak hukum untuk lebih teliti dan adil dalam menangani kasus-kasus kriminal.
Untuk informasi lebih lanjut dan pembaruan terkini, masyarakat dapat mengikuti perkembangan kasus ini melalui berbagai media nasional.