Beruntung korban yang terluka bisa lari dengan cara melompat ke lantai dasar bangunan tua tersebut, dan meminta pertolongan pengguna jalan yang melintas.
Ayah korban yang mengetahui anaknya terluka, langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Batulicin. Polisi yang menerima laporan langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka.
"Padahal antara pelaku dengan korban sudah tidak ada hubungan asmara lagi, tapi karena korban diboceng lelaki lain hingga pelaku cemburu dan terjadilah penganiayaan tersebut. Pelaku telah diamankan sekira pukul 14.00 siang di salah satu rumah di Sepunggur Kecamatan Kusan Tengah,” terang I Made.
Bersama pelaku polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) buah baju dress panjang beserta miniset, pakaian dalam, dan 1 buah pisau belati.
Akibat perbuatannya, EH dapat dijerat dengan pasal penganiayaan dengan kekerasan terhadap anak sebagaimana disebutkan pasal 80 ayat (1) dan (2) Undang-undang Republik Indonesia No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Polsek Batulicin untuk dproses Hukum lebih lanjut," pungkasnya