PT Kahayan Karyacon, Serang, Banten. (Doc: pikiran-rakyat).
Editor: Indra SN/M/DQ Elbnajary
Perkara dugaan pemalsuan akta perusahaan, penggelapan aset dan pencucian uang yang dilakukan direksi PT Kahayan Karyakon memasuki babak baru. Tercatat 1 orang direksi sudah meringkuk di bui dan yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Serang-Banten, Banuaterkini.com - Kasus PT Kahayan Karyacon makin memanas setelah pemegang saham mayoritas dan direksi perusahaan saling lapor perkara hukum. Empat Direksi PT Kahayan Karyakon (LH, CSF, EB, FL) sebelumnya dilaporkan pemegang saham mayoritas (Mimihetty Layani & Christeven Margonoto) atas tuduhan pemalsuan akta perusahaan dan dugaan penggelapan aset serta pencucian uang.
Mimihetty dan Christeven adalah pemodal sekaligus pemilik 97 persen saham PT Kahayan Karyacon. PT Kahayan Karyacon merupakan perusahaan yang bergerak di bidang produksi bata ringan (hebel) yang berlokasi di Jawilan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Perusahaan ini didirikan pada tahun 2012.
Selain pemilik saham mayoritas PT Kahayan Karyacon, Mimihetty adalah istri bos Kopi Kapal Api dan Christeven adalah putranya.
Kasus ini semakin memanas, karena pihak Direksi perusahaan kemudian melaporkan balik pemegang saham mayoritas atas dugaan kasus penggunaan Akta Palsu ke Polres Serang dan Penggelapan dalam jabatan ke Polda Banten.
Namun, laporan terhadap pemegang saham mayoritas tersebut telah dihentikan di tingkat penyelidikan karena dianggap tidak memenuhi unsur terjadi peristiwa pidana.
"Laporan terhadap pemegang saham mayoritas di Polres Serang kini telah dihentikan karena dianggap tidak memenuhi unsur pidana," ujar Nico Tim Kuasa Hukum Mimihetty Layani dan Christiven Mergonoto, Jumat (18/06/22) lalu.