Upaya banding yang diajukan oleh penggugat dalam perkara perdata Nomor 67/Pdt.G/2024/PN.Bjb resmi kandas setelah Pengadilan Tinggi Banjarmasin memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru. Keputusan ini tertuang dalam putusan banding Nomor 19/PDT/2025/PT BJM yang dibacakan pada Rabu (09/04/2025).
Banuaterkini.com, BANJARMASIN - Dalam amar putusannya, majelis hakim menolak banding dan menyatakan putusan sebelumnya tetap berlaku, yakni menolak seluruh gugatan penggugat terhadap Direktur Utama PT Graha Bangun Persadamas, Maharsi Soetomo, serta dua notaris, Martius dan Norliana.
Selain itu, penggugat juga dihukum membayar biaya perkara di dua tingkat peradilan.
Di tingkat banding, biaya perkara yang dibebankan sebesar Rp150.000, sedangkan pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri Banjarbaru, penggugat telah dijatuhi biaya perkara sebesar Rp408.000, sebagaimana diputuskan pada 6 Februari 2025.
Kasus ini bermula dari jasa pengurusan izin pertanahan oleh tergugat, yang kemudian dihentikan secara sepihak pada 2 Februari 2023 oleh tergugat dengan mencabut kuasa.
Menanggapi kemenangan ini, kuasa hukum Maharsi Soetomo, Dr. Fauzan Ramon, SH, MH, menyatakan pihaknya menghormati keputusan hukum yang telah ditetapkan.
“Selaku kuasa hukum salah satu tergugat, kami patuh dan menghormati putusan banding oleh Pengadilan Tinggi Banjarmasin,” tegas Fauzan.
Fauzan juga menyampaikan bahwa saat ini pihaknya masih mengawal proses laporan pidana yang dilayangkan oleh kliennya, Dra. Agustin Jumaidaih, ibu dari Maharsi Soetomo, yang telah dilaporkan ke Polda Kalimantan Selatan dengan nomor LP/B/118/X/2024/SPKT/Polda Kalsel tertanggal 17 Oktober 2024.
“Pada 10 April lalu, klien kami telah menerima hasil perkembangan penelitian dari laporan tersebut. Kami mengapresiasi kerja aparat dan berharap kasus ini membawa titik terang,” ungkap Fauzan yang juga dosen di STIH Sultan Adam Banjarmasin.
Putusan ini sekaligus memperkuat posisi hukum para tergugat dalam menghadapi gugatan yang diajukan oleh penggugat, sekaligus membuka babak lanjutan pada proses hukum pidana yang sedang berjalan.