Bendahara DAMP Ditangkap, Diduga Korupsi 2,2 Miliar

Banuaterkini.com - Rabu, 26 Oktober 2022 | 08:57 WIB

Post View : 267

KI oknum bendahara ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Bumbu (Tanbu) karena diduga melakukan korupsi uang lembaga mencapai 2,2 miliar, Selasa (25/10/2022).

Nah pada Mei 2020 sampai Juni 2021, setidaknya terdapat 28 kelompok SPP yang sengaja KI membuat proposal fiktif untuk pencairan dana DAPM yang kemudian dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi KI.

Dengan membeli mobil Toyota Sienta G warna putih bernopol DA 1214 ZJ, dan membeli segel lahan kebun karet seluas ¾ hektare yang terletak di Blok A 1 Desa Manunggal, serta membeli Motor Yamaha N Max 2018 DA 4908 ZD dan lahan kebun sawit seluas ¾ hektar yang terletak di Blok A 1 Desa manunggal.

KI membuat proposal fiktif serta melakukan kegiatan pencairan tersebut sebanyak 41 kali terhitung dari 2018 hingga 2020 dan mengalami tunggakan pokok dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp1.957.878.000.

"Jadi mobil dan sepeda motornya disita oleh pihak Kejaksaan, sedangkan untuk lahannya dan kebunnya masih dilakukan pencairan," Kata Risky.

Perlu diketahui, kasus ini mencuat lantaran adanya laporan Badan Pengawas Perkumpulan (BPP) ke Kejari Tanbu

Menurut BPP Kantor Pelayanan Masyarakat SPP UPK Bintang Mandiri, Pairan ada 28 kelompok SPP yang diselewengkan berasal dari Desa Manunggal, SP Irigrasi, Desa Maju Sejahtera dan Desa Madu Retno.

"Jumlah dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) yang diselewengkan sekitar Rp2.257.000.000. Laporan ke Kejaksaan itu kalau tidak salah di hari Kamis antara tanggal 12 atau 13 Mei 2022, lalu, " pungkasnya. 

Halaman:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev