Laporan: Muaz l Editor: DR MDQ
Seorang pria yang memiliki paket sabu seberat 73,93 gram dan diduga akan mengedarkan di wilayah Tanah Bumbu dan sekitarnya ditangkap unit Reskrim Polres Tanah Bumbu.
Batulicin, Banuaterkini.com – Genderang perang terhadap pengedar dan pengguna narkotika terus ditabuh Satreskrim Polres Tanah Bumbu. Pasalnya, tak terhitung sudah berapa orang pengguna dan pengedar narkoba yang diamankan.
Buktinya, hanya berawal informasi awal dari masyarakat bahwa disekitar Jalan Insgub Pelita Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu sering terjadi transaksi narkotika.
Menurut Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas AKP Ibrahim Made Rasa, Polres Tanbu yang mendapatkan informasi tersebut, kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan identifikasi dan penyelidikan di wilayah yang dilaporkan.
Dan, benar, saat anggota Reskrim Polsek Simpang Empat melakukan penyelidikan pada hari sabtu (05/11/2022) sekira pukul. 17.00 wita, petugas akhirnya berhasil menangkap seorang pria berinisial PM di jalan insgub pelita III A Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu.
Pria tersebut ditangkap lantaran memiliki, menyimpan, menerima, menguasai 1 (satu) paket narkotika mencapai 73,93 gram.
“Jenis sabu-sabu dengan berat bersih 73,93 gram. kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Simpang Empat guna proses hukum lebih lanjut, ” terang AKP Made dalam keterangan pers yang diterima Banuaterkini.com, Selasa (08/11/2022).
Menurut Made, pelaku diancam sebagai orang atau pelaku kejahatan terkait tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.