Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) menyerahkan tersangka SB, Direktur Utama PT BSB, karena diduga melakukan penggelapan pajak yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp 588 juta.
Banuaterkini.com, BANJARMASIN - Berdasarkan siaran pers Kanwil DJP Kalselteng, SB diduga tidak melaporkan dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada Agustus dan September 2016, yang berpotensi menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 588 juta.
Penyerahan ini merupakan bagian dari tahap penyidikan setelah berkas dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Kalsel.
Dalam kasus ini, SB yang menjabat sebagai Direktur Utama PT BSB diduga kuat sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk masa pajak Agustus dan September 2016.
Selain itu, SB juga tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut dari transaksi perusahaan dalam periode tersebut. Tindakan ini diduga menyebabkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 588.516.711.
Proses penyerahan SB dan barang bukti ini dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan menyatakan bahwa berkas perkara sudah lengkap (P-21) pada 23 Juli 2024.
Tahap penyerahan tersangka (P-22) kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin berlangsung pada Selasa (10/09/2024).
Tersangka SB dapat dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) huruf c dan i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Ancaman hukuman yang dikenakan kepada SB adalah pidana penjara minimal 6 bulan dan maksimal 6 tahun, serta denda minimal dua kali lipat dari pajak terutang yang tidak dibayarkan, dan maksimal empat kali lipat dari pajak terutang.