Sementara, dalam kasus tindak pidana Perikanan, Dit Polairud Polda Kalsel juga mengamankan dua orang tersangka yang masing-masing berinisial S dan M dengan sejumlah barang bukti yang disita berupa 2 buah Perahu ketinting dengan mesin CIS, 3 buah Baskom, 2 set Alat setrum ikan, 5 Kg ikan Kelampam, 3 Kg ikan Adungan, 1 Kg ikan Sanggang, 8 ons ikan Udang, 1 ons ikan Seluang, dan 1 ons ikan Puyau.
Barang bukti perahu yang digunakan para pelaku kasus perikanan yang diamankan pihak Polairud Polda Kalsel.
Menurut Kompol Budi, masing-masing tersangka diamankan ditempat berbeda dan diwaktu yang berbeda. Tersangka M ditangkap pada hari Selasa (02/08/22) di Sungai Martapura tepatnya di Desa Sungai Jalai Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar, Kalsel.
Sedangkan tersangka S diamankan pada hari Rabu (03/08/22) di perairan Sungai Martapura tepatnya di Desa Pemakauan Jalai Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar, Kalsel.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 84 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) UU RI nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan paling banyak Rp. 1,2 Miliar.