Ditpolairud Polda Kalsel Berhasil Ungkap Kasus Illegal Logging dan Perikanan

Redaksi - Sabtu, 13 Agustus 2022 | 00:29 WIB

Post View : 1

Sementara, dalam kasus tindak pidana Perikanan, Dit Polairud Polda Kalsel juga mengamankan dua orang tersangka yang masing-masing berinisial S dan M dengan sejumlah barang bukti yang disita berupa 2 buah Perahu ketinting dengan mesin CIS, 3 buah Baskom, 2 set Alat setrum ikan, 5 Kg ikan Kelampam, 3 Kg ikan Adungan, 1 Kg ikan Sanggang, 8 ons ikan Udang, 1 ons ikan Seluang, dan 1 ons ikan Puyau.


Barang bukti perahu yang digunakan para pelaku kasus perikanan yang diamankan pihak Polairud Polda Kalsel.

Menurut Kompol Budi, masing-masing tersangka diamankan ditempat berbeda dan diwaktu yang berbeda. Tersangka M ditangkap pada hari Selasa (02/08/22) di Sungai Martapura tepatnya di Desa Sungai Jalai Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar, Kalsel.

Sedangkan tersangka S diamankan pada hari Rabu (03/08/22) di perairan Sungai Martapura tepatnya di Desa Pemakauan Jalai Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar, Kalsel.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 84 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) UU RI nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan paling banyak Rp. 1,2 Miliar.

Halaman:
Baca Juga :  TNI-Polri Salurkan 17 Ribu Liter Air Bersih di Lampung Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev