Dua Penikmat 1,81 gram Sabu Diamankan di Makmur Mulia

Banuaterkini.com - Sabtu, 15 Oktober 2022 | 23:13 WIB

Post View : 82

Dua tersngka MS (27) dan WA (26) diringkus polisi pada Selasa (11/ 10/2022) sekira pikul 22.00 Wita di jalan perintis Desa Makmur mulia Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu, dengan barang bukti paket narkotika jenis sabu seberat 1,81 gram.

Laporan: Muaz  l Editor: DR MDQ

Bermodal laporan masyarakat yang menduga sering terjadi transaksi narkoba, unit Reskrim Polsek Satui berhasil mengamankan dua pria yang diduga sebagai pengguna narkoba jenis sabu. 

Banjarmasin, Banuaterkini.com - Kedua tersangka MS (27) dan WA (26) diringkus polisi pada Selasa (11/ 12/2022) sekira pikul 22.00 Wita di jalan perintis Desa Makmur mulia Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu.

“Kedua tersangka telah diamankan beserta barang bukti paket narkotika jenis sabu seberat 1,81 gram,” ujar Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas AKP Ibrahim Made Ali, Sabtu (15/10/2022).

Penangkapan keduanya berawal dari adanya laporan masyarakat yang menduga bahwa dilokasi tersebut sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu.

Barang bukti yang ikut diamanakan berupa 1,81 gram sabu.

Selanjutnya petugas dipimpin Kanit Reskrim Satui mendatangi lokasi tersebut dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 ( dua) orang pelaku beserta barang bukti.

Dari penangkapan tersebut polisi juga menemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat 1,81 gram yang disimpan dalam kotak kecil merk Ailin.

Tersangka dan barang bukti akhirnya diamankan oleh Anggota Polsek Satui untuk proses lebih lanjut. Atas perbuatannnya keduanya akan dikenai pasal 114 Ayat ( 1 ) jo Pasal 112 Ayat ( 1 ) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, dan atau penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis Sabu.

Halaman:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev