Pengadilan Negeri (PN) Kotabaru yang beralamat Jl Raya Stagen Km 9,5 Kotabaru. (Foto/Erwin).
Reporter: Riduan l Editor: Diq
Pengacara Hj Andi Neni, Sayid Ali Al Idrus dari Kantor Pengacara Sayid Ali Al Idrus & Associated Batulicin, mengaku masih terus mempelajari isi dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Sidang Perdana Dugaan penyelewengan solar bersubsidi yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Kotabaru Senin pekan lalu.
Kotabaru, Banuaterkini.com - Menurut Sayid Ali Al Idrus dirinya dan tim kuasa hukum masih perlu waktu mempelajari semua isi dakwaan yang disampaikan JPU pada sidang yang dilakukan secara virtual tersebut, Senin (15/08/22).
"Kami masih pelajari substansi dakwaan yang disampaikan kepada klien kami, jadi perlu waktu. Nanti akan kami sampaikan bagaimana langkah kami selanjutnya, " kata Sayid Ali kepada Banuaterkini ditemui usai melaksanakan zoom meeting bersama tim pengacara dan ahli hukum lainya di kantornya, Sabtu (20/08/22) malam.
Sesuai dakwaan, ujar Sayid Ali, kliennya Hj Andi Neni didakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 55 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas Perubahan UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Tetapi, imbuhnya, hemat kami dari tim kuasa hukum, pasal yang didakwaan oleh JPU tidak tepat. Pasalnya, klien dia Hj Andi Neni tidak melakukan tindakan pidana seperti yang didakwakan.
Sayid ali menyebutkan, dalam penjelasan pasal 55 disebutkan “… yang dimaksud dengan menyalahgunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara seperti antara lain kegiatan pengoplosan bahan bakar minyak, penyimpanan alokasi bahan bakar minyak, pengangkutan dan penjualan bahan bakar minyak ke luar negeri".
"Dari penjelasan pasal tersebut dapat dipahami, bahwa tidak ada tindak pidana yang dilanggar. Sebab Ibu Hj Andi Neni tidak merugikan kepentingan masyarakat banyak, malah justru membantu masyarakat mendapatkan solar," tegas Sayid Ali.