Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di Kotabaru, Pengacara Masih Pelajari Dakwaan JPU

Banuaterkini.com - Minggu, 21 Agustus 2022 | 13:31 WIB

Post View : 5

Ditambahkan Sayid Ali, kliennya juga tidak merugikan negara karena tidak ada uang negara yang dia rugikan. 

"Bahkan dengan mendistribusikan solar bersubsidi kepada para nelayan yang tidak bisa dijangkau, klien saya justru membantu Pemerintah dalam rangka mendistribusikan solar kepada nelayan yang memang sangat membutuhkan," imbuhnya.


Lebih lanjut, Sayid Ali mengatakan, pihaknya sesuai permohonan kepada Majelis Hakim dari Pengadialan Negeri Kotabaru yang dikabulkan, pihaknya sebagai kuasa hukum akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan yang disampaikan JPU pada sidang lanjutan yang rencananya akan dilaksanakan pada Senin (22/08/22) besok.

Seperti diberitakan sejumlah media di lokal, disebutkan Hj Andi Neni duduk di kursi terdakwa dalam dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi yang terjadi pada bulan Maret lalu.

Menurut Sayid Ali, banyak pemberitaan yang tidak proporsional dan tidak berdasarkan fakta sebenarnya. Sebab itu, pihaknya, kata Sayid Ali, berencana menyampaikan somasi kepada dewan pers dan menyampaikan fakta-fakta sebenarnya.

"Rencana besok (Senin 22 Agustus 2022), kami akan mengajukan nota keberatan atas dakwaan yang disampaikan JPU," ujarnya.

Saya berharap, ujar Sayid Ali, media juga memiliki data yang kuat saat memberitakan suatu peristiwa hukum, apalagi berkaitan dengan kasus hukum yang melibatkan tokoh publik, supaya tidak missleading, yang dapat merusak harkat dan martabat seseorang.

"Jadi saran saya ikuti saja persidangannya secara cermat, pahami persoalannya secara proporsional dan sebagai kuasa hukum saya berusaha maksimal dan berdoa kepada Allah SWT, agar kasus ini dapat selesai dengan penegakan hukum yang tepat," pungkasnya.

Halaman:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev