Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di Kotabaru, Pengacara Masih Pelajari Dakwaan JPU

Banuaterkini.com - Minggu, 21 Agustus 2022 | 13:31 WIB

Post View : 5


Pengadilan Negeri (PN) Kotabaru yang beralamat Jl Raya Stagen Km 9,5 Kotabaru. (Foto/Erwin).

Reporter: Riduan  l  Editor: Diq

Pengacara Hj Andi Neni, Sayid Ali Al Idrus dari Kantor Pengacara Sayid Ali Al Idrus & Associated Batulicin, mengaku masih terus mempelajari isi dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Sidang Perdana Dugaan penyelewengan solar bersubsidi yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Kotabaru Senin pekan lalu.

Kotabaru, Banuaterkini.com - Menurut Sayid Ali Al Idrus dirinya dan tim kuasa hukum masih perlu waktu mempelajari semua isi dakwaan yang disampaikan JPU pada sidang yang dilakukan secara virtual tersebut, Senin (15/08/22).

"Kami masih pelajari substansi dakwaan yang disampaikan kepada klien kami, jadi perlu waktu. Nanti akan kami sampaikan bagaimana langkah kami selanjutnya, " kata Sayid Ali kepada Banuaterkini ditemui usai melaksanakan zoom meeting bersama tim pengacara dan ahli hukum lainya di kantornya, Sabtu (20/08/22) malam.

Sesuai dakwaan, ujar Sayid Ali, kliennya Hj Andi Neni  didakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 55 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas Perubahan UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Tetapi, imbuhnya, hemat kami dari tim kuasa hukum, pasal yang didakwaan oleh JPU  tidak tepat. Pasalnya, klien dia Hj Andi Neni tidak melakukan tindakan pidana seperti yang didakwakan.

Sayid ali menyebutkan, dalam penjelasan pasal 55 disebutkan “… yang dimaksud dengan menyalahgunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara seperti antara lain kegiatan pengoplosan bahan bakar minyak, penyimpanan alokasi bahan bakar minyak, pengangkutan dan penjualan bahan bakar minyak ke luar negeri".

"Dari penjelasan pasal tersebut dapat dipahami, bahwa tidak ada tindak pidana yang dilanggar. Sebab Ibu Hj Andi Neni tidak merugikan kepentingan masyarakat banyak, malah justru membantu masyarakat mendapatkan solar," tegas Sayid Ali.

Ditambahkan Sayid Ali, kliennya juga tidak merugikan negara karena tidak ada uang negara yang dia rugikan. 

"Bahkan dengan mendistribusikan solar bersubsidi kepada para nelayan yang tidak bisa dijangkau, klien saya justru membantu Pemerintah dalam rangka mendistribusikan solar kepada nelayan yang memang sangat membutuhkan," imbuhnya.


Lebih lanjut, Sayid Ali mengatakan, pihaknya sesuai permohonan kepada Majelis Hakim dari Pengadialan Negeri Kotabaru yang dikabulkan, pihaknya sebagai kuasa hukum akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan yang disampaikan JPU pada sidang lanjutan yang rencananya akan dilaksanakan pada Senin (22/08/22) besok.

Seperti diberitakan sejumlah media di lokal, disebutkan Hj Andi Neni duduk di kursi terdakwa dalam dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi yang terjadi pada bulan Maret lalu.

Menurut Sayid Ali, banyak pemberitaan yang tidak proporsional dan tidak berdasarkan fakta sebenarnya. Sebab itu, pihaknya, kata Sayid Ali, berencana menyampaikan somasi kepada dewan pers dan menyampaikan fakta-fakta sebenarnya.

"Rencana besok (Senin 22 Agustus 2022), kami akan mengajukan nota keberatan atas dakwaan yang disampaikan JPU," ujarnya.

Saya berharap, ujar Sayid Ali, media juga memiliki data yang kuat saat memberitakan suatu peristiwa hukum, apalagi berkaitan dengan kasus hukum yang melibatkan tokoh publik, supaya tidak missleading, yang dapat merusak harkat dan martabat seseorang.

"Jadi saran saya ikuti saja persidangannya secara cermat, pahami persoalannya secara proporsional dan sebagai kuasa hukum saya berusaha maksimal dan berdoa kepada Allah SWT, agar kasus ini dapat selesai dengan penegakan hukum yang tepat," pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev