Hasto menggugat dua surat perintah penyidikan (sprindik) yang dikeluarkan KPK. Sprindik pertama terkait kasus suap Harun Masiku, sedangkan sprindik kedua berkaitan dengan dugaan perintangan penyidikan.
Hakim menegaskan bahwa gugatan seharusnya diajukan dalam dua permohonan praperadilan terpisah, bukan digabungkan dalam satu permohonan.
Sidang praperadilan Hasto dimulai pada 5 Februari 2025. KPK sebelumnya menetapkan Hasto dan advokat Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap terkait penetapan anggota DPR periode 2019-2024.
Selain itu, Hasto juga dijerat dalam kasus dugaan perintangan penyidikan.
KPK telah lebih dulu menetapkan empat tersangka lain dalam kasus suap Harun Masiku, yakni anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Selain Wahyu Setiawan KPK juga menetapkan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, serta dua kader PDIP, Saeful Bahri dan Harun Masiku sebagai tersangka. Hingga kini, Harun masih buron.