Gugatan Hasto Ditolak PN, Begini Tanggapan Ketua KPK

Redaksi - Jumat, 14 Februari 2025 | 06:40 WIB

Post View : 15

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto melambaikan tangan saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/01/2025) lalu. (BANUATERKINI/Ariel).

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menanggapi putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.

Banuaterkini.com, JAKARTA - Menurut Setyo, putusan PN tersebut sudah sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Putusan Hakim sudah proporsional dan tepat sebagaimana pertimbangan dari dalil dan argumentasi yang disampaikan tim hukum dari KPK," ujar Setyo kepada wartawan, Kamis (13/02/2025).

Meski demikian, Setyo tidak menjelaskan secara rinci langkah yang akan diambil KPK selanjutnya setelah status tersangka Hasto tetap sah.

Ia menegaskan bahwa tindak lanjut perkara berada di ranah penyidik.

"Untuk hal terkait tindak lanjut penyidikan nanti urusan penyidik," katanya.

Sebelumnya, Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Djuyamto menolak praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto.

Hakim menyatakan bahwa permohonan tersebut kabur karena menggabungkan dua tindak pidana berbeda dalam satu gugatan.

"Mengadili: Mengabulkan eksepsi dari termohon. Menyatakan permohonan oleh pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Djuyamto dalam amar putusannya.

Hasto menggugat dua surat perintah penyidikan (sprindik) yang dikeluarkan KPK. Sprindik pertama terkait kasus suap Harun Masiku, sedangkan sprindik kedua berkaitan dengan dugaan perintangan penyidikan.

Hakim menegaskan bahwa gugatan seharusnya diajukan dalam dua permohonan praperadilan terpisah, bukan digabungkan dalam satu permohonan.

Sidang praperadilan Hasto dimulai pada 5 Februari 2025. KPK sebelumnya menetapkan Hasto dan advokat Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap terkait penetapan anggota DPR periode 2019-2024.

Selain itu, Hasto juga dijerat dalam kasus dugaan perintangan penyidikan.

KPK telah lebih dulu menetapkan empat tersangka lain dalam kasus suap Harun Masiku, yakni anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Selain Wahyu Setiawan KPK juga menetapkan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, serta dua kader PDIP, Saeful Bahri dan Harun Masiku sebagai tersangka. Hingga kini, Harun masih buron.

Laporan: Ariel Subarkah
Editor: Ghazali Rahman
Baca Juga :  Penumpang Pesawat Membludak! Begini Respons Kapolri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev