RANS303 INDOSEVEN RANS303

Hakim Minta Polda Jabar Pulihkan Harkat dan Martabat Pegi Setiawan

Redaksi - Senin, 8 Juli 2024 | 16:25 WIB

Post View : 28

Tangkapan layar saat Hakim tunggal Pra Peradilan Eman Sulaeman, membacakan putusan gugatan Pegi Setiawan atas penahanan dirinya. BANUATERKINI/KompasTV.

Hakim tunggal Eman Sulaeman sidan Pra Peradilan Pengadilan Negeri Bandung memerintahkan Polda Jawa Barat (Jabar) untuk memulihkan harkat dan martabat Pegi Setiawan.

Banuaterkini.com, BANDUNG - Hal ini disampaikan saat hakim Eman Sulaeman membacakan putusan atas gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (08/07/2024).

"Memulihkan hak pemohon (Pegi) dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya seperti sediakala," ucap Eman saat membacakan amar putusan.

Dalam putusannya, Eman menyatakan mengabulkan seluruh permohonan praperadilan Pegi. Hakim menyatakan bahwa penetapan Pegi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky tidak sah dan batal demi hukum.

Hakim mempertimbangkan putusan tersebut berdasarkan beberapa alasan, termasuk bahwa Polda Jabar tidak memeriksa Pegi sebelum menetapkannya sebagai tersangka.

Tindakan yang dilakukan Polda Jabar dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2020 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Oleh karena itu, hakim memerintahkan kepada Polda Jabar untuk membebaskan Pegi dari tahanan serta menghentikan penyidikan terhadapnya.

"Membebankan biaya perkara kepada negara," tambah Eman.

Diberitakan sebelumnya, Pegi Setiawan ditangkap polisi pada 21 Mei 2024. Pegi disebut Polda Jabar merupakan Pegi alias Perong yang sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) dan buron selama 8 tahun terakhir.

Diketahui, dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, delapan pelaku telah divonis pengadilan, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.

Pengadilan Negeri Cirebon memvonis tujuh terdakwa dengan penjara seumur hidup, sementara satu pelaku, Saka Tatal dipenjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut. (Beritasatu.com).

Laporan: S Sugandhi
Editor: Ghazali Rahman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev