RANS303 INDOSEVEN RANS303

HEBOH! Hampir Bonyok Dihajar Warga, Ulah ABG Putri Ugal-ugalan di Citraland

Redaksi - Senin, 22 April 2024 | 05:13 WIB

Post View : 141

Seorang remaja tanggung Y (16) pengendara ugal-ugalan di kawasan Citraland, Minggu (21/04/2024) malam. Foto: BANUATERKINI/Istimewa.

Dari rekaman dalam video, tampak warga yang berkumpul sangat geram dengan ulah perempuan yang diduga belum memiliki SIM sebagai syarat berkendara itu.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 juta.

Ini peringatan keras bagi setiap orang tua, agar tidak mudah memberikan fasilitas kendaraan bermotor kepada anak-anaknya.

Hingga berita ini diturunkan belum diperoleh keterangan resmi dari aparat terkait mengenai peristiwa tersebut.

Laporan: Syauqi Azmi

Editor: Ghazali Rahman

COPYRIGHT @ BANUATERKINI 2024 

Halaman:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev