Dari rekaman dalam video, tampak warga yang berkumpul sangat geram dengan ulah perempuan yang diduga belum memiliki SIM sebagai syarat berkendara itu.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 juta.
Ini peringatan keras bagi setiap orang tua, agar tidak mudah memberikan fasilitas kendaraan bermotor kepada anak-anaknya.
Hingga berita ini diturunkan belum diperoleh keterangan resmi dari aparat terkait mengenai peristiwa tersebut.
Laporan: Syauqi Azmi
Editor: Ghazali Rahman
COPYRIGHT @ BANUATERKINI 2024