Hindari Tabrakan, Taksi Online Terguling di Bogor

Redaksi - Rabu, 21 Mei 2025 | 11:39 WIB

Post View : 2

Ipti Susilo dari Satlantas Polres Bogor menjelaskan kronologi kecelakaan yang terjadi pada Rabu (21/05/2025) pagi. (BANUATERKINI/Farha)

Sebuah mobil taksi online terguling di Jalan Pajajaran, Kota Bogor, Selasa pagi (21/05/2025) sekitar pukul 08.35 WIB. Kecelakaan terjadi setelah pengemudi membanting setir untuk menghindari tabrakan, mengakibatkan mobil terbalik dan menyebabkan penumpangnya, seorang pelajar SMA, mengalami luka serius. 

Banuaterkini.com, BOGOR - Insiden nahas tersebut terjadi tepat di depan Restoran Jepang Midory, kawasan lalu lintas padat di pagi hari. Mobil Daihatsu Ayla dengan nomor polisi F 1412 RH yang dikemudikan oleh sopir taksi online, Budi, terguling ke trotoar setelah menghindari dua kendaraan secara bersamaan.

Menurut keterangan Iptu Susilo, anggota Satlantas Polres Bogor, mobil di depan tiba-tiba mengerem mendadak.

Secara bersamaan, sebuah mobil merah dari arah berlawanan melakukan putar balik.

Sopir taksi online yang melaju kencang langsung membanting setir untuk menghindari tabrakan, namun kehilangan kendali dan terguling.

Pengemudi taksi online, Budi (32) masih terlihat lemas dan trauma setelah mobil yang ia kendarai terbalik. (BANUATERKINI/Farha)

“Pengemudi mencoba menghindari tabrakan dengan dua kendaraan yang hampir bersamaan, dan akhirnya justru mobilnya terguling,” ujar Iptu Susilo saat memberikan keterangan kepada awak media di lokasi kejadian.

Mobil tersebut saat itu membawa seorang penumpang pelajar SMA Kosgoro Bogor yang sedang dalam perjalanan menuju acara perpisahan sekolah.

Pelajar itu mengalami luka cukup parah dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Azra yang berada tidak jauh dari lokasi kecelakaan.

Sementara sang sopir yang mengalami luka di bagian tangan terlihat syok berat dan hanya bisa duduk lemas di pinggir taman saat dimintai keterangan oleh polisi.

Beberapa saksi mata menuturkan bahwa peristiwa ini diduga akibat kelalaian menjaga jarak aman serta kurangnya kewaspadaan saat berkendara di area ramai.

Polisi saat ini masih melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memintai keterangan saksi serta pengemudi untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Peringatan Kepada Pengendara

Secara hukum, pengemudi yang terbukti lalai hingga menyebabkan orang lain terluka dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Jika kelalaian tersebut mengakibatkan luka berat, maka pengemudi dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama lima tahun atau dikenakan denda maksimal Rp10 juta.

Sementara jika akibat dari kecelakaan tersebut mengakibatkan kematian, maka ancaman hukuman yang dikenakan akan lebih berat, yaitu pidana penjara paling lama enam tahun atau denda maksimal sebesar Rp12 juta.

Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati saat berkendara, terutama di jam-jam sibuk, demi keselamatan diri sendiri dan orang lain.

Laporan: Farha S Sugandhi
Editor: Ghazali Rahman
Copyright @Banuaterkini 2025
Baca Juga :  Polisi Resmi Selidiki Dugaan Penipuan Rp1,3 Miliar, Ini Kata Fauzan Ramon

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev