Irjen Pol Ferdy Sambo Akhirnya Disidang Komisi Etik Polri

Banuaterkini.com - Kamis, 25 Agustus 2022 | 15:46 WIB

Post View : 5

Mahkamah Agung memutuskan Ferdy Sambo dipenjara seumur hidup. Foto: Banuaterkini/Detik.com


Ekspresi wajah Irjen Ferdy Sambo tampak tenang, meskipun dia tak bisa menyembunyikan kegelisahannya. (Tangkapan layar Presesi TV).

Editor: Ghazali R/M/DQ Elbanjary 

Dikawal dua orang provost Ferdy Sambo terlihat tenang saat memasuki ruangan sidang. Meskipun demikian, Sambo tak bisa menyembunyikan perasaan gelisahnya dihadapan sidang Kode Etik yang dihadiri lima orang perwira tinggi Polri. 

Jakarta, Banuaterkini.com - Sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap Irjen Ferdy Sambo digelar di Gedung TNNC Lantai 1 Rowabprof Divpropam Polri pada Kamis, (25/08/22) pada pukul 09.00 WIB.

Kadiv Humas Mabes Polri menjelaskan sidang kode etik ini digelar untuk menentukan sanksi terhadap Irjen Sambo terkait dengan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Sambo dihadirkan langsung dalam sidang tersebut namun digelar secara tertutup. Pantauan Banuaterkini.com, Sambo masuk ke ruang sidang dengan langkah tegap masuk ke ruangan sidang dengan mengenakan seragam dinas polri.

Di luar gedung TNCC, sejumlah personel kepolisian terlihat melakukan penjagaan cukup ketat.

Sidang etik itu sendiri, dipimpin komisi kode etik profesi (KKEP), yakni Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri.

Hadir pula anggota komisi yaitu  Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Agung Budi Maryoto,  Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono, Gubernur STIK Soejoed Binwahjoe, dan  Analis Kebijakan Utama bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Alberth Rodja.

Halaman:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev