Jum’at Maut, Pemotor Tabrak Pesepeda, 1 orang Tewas di Tempat

Banuaterkini.com - Jumat, 4 November 2022 | 16:45 WIB

Post View : 436

Korban Ali Basri warga Tatah Jaruju Desa Tambak Sirang Darat, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, tewas di tempat setelah dalam peristiwa tabrakan maut di Desa Tambak Sirang Baru,, Jum'at (04/11/2022).

Untuk memastikan, korban dievakuasi warga dan para relawan menuju RSUD Ulin Banjarmasin. Tampak sejumlah petugas dari Unit Laka Lantas Polres Banjar sudah tiba di IGD RSUD Ulin. 

Hingga berita ini diturunkan belum diketahui kondisi pengendara motor. Media ini belum mendapatkan konfirmasi dari aparat terkait.  

Ancaman hukuman bagi Penabrak

Pengemudi kendaraan bermotor yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban luka, baik luka ringan maupun luka berat, atau meninggal dunia diancam dengan sanksi pidana sebagaimana diatur Pasal 310 ayat (2), (3), dan (4)  Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi:

  1. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
  2. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
  3. Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Halaman:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev