Fakta mencengangkan terungkap dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap wartawati muda, Juwita (22). Terdakwa, Kelasi Satu TNI AL Jumran, secara langsung mengakui perbuatannya di hadapan majelis hakim.
Banuaterkini.com, BANJARMASIN - Tak hanya itu, seorang saksi sekaligus rekan sesama prajurit TNI, Vicky Febrian Sakudu, membeberkan peran pentingnya dalam membantu aksi keji tersebut.
Sidang lanjutan kasus pembunuhan wartawati Juwita yang digelar di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Kamis (08/05/2025), kembali mengejutkan publik.
Dalam sidang tersebut, terdakwa Kelasi Satu Jumran akhirnya mengakui bahwa dialah pelaku utama pembunuhan sadis terhadap korban.
Pengakuan itu muncul setelah dua saksi dari TNI AL Balikpapan, Kelasi Satu Vicky Febrian Sakudu dan Kelasi Dua Kardianus Pati Ratu, memberikan kesaksian secara daring.
Vicky, yang diketahui satu angkatan dengan Jumran, menyampaikan bahwa dirinya telah mengetahui niat Jumran jauh sebelum kejadian.
“Dia bilang ke saya, ingin membunuh Juwita karena kesal disuruh menikah. Saya sempat sarankan untuk dinikahi saja, karena membunuh itu bisa dipecat. Tapi saya kira dia hanya emosi, tidak serius,” ungkap Vicky di depan majelis hakim.
Lebih mengejutkan lagi, Vicky mengaku ikut membantu memfasilitasi perjalanan Jumran ke Banjarmasin, lokasi pembunuhan terjadi.
Ia membelikan tiket pesawat Banjarmasin-Balikpapan untuk terdakwa menggunakan aplikasi, dengan identitas milik Kardianus, junior mereka di TNI AL.
“Saya pakai KTP milik Kardianus untuk pesan tiket Jumran, karena diminta oleh terdakwa,” lanjutnya.
Vicky juga mengakui telah membantu Jumran menggadaikan sepeda motor untuk mendapatkan dana tambahan sebelum keberangkatan.
Ia mengaku merasa tertekan karena Jumran memiliki fisik lebih besar dan dikenal sebagai atlet MMA.
“Saya takut. Dia atlet boxing, badannya kekar. Pernah saya lihat dia bertanding dan menang,” ujarnya.
Sementara itu, Kardianus membenarkan bahwa KTP-nya dipakai tanpa seizin penuh.
Ia mengaku diminta mendadak oleh Jumran pada malam hari dan tak berani menolak karena statusnya sebagai junior.
“Saya takut dipukul, makanya saya biarkan dia ambil KTP saya dari dompet,” kata Kardianus.
Setelah mendengarkan kesaksian tersebut, hakim menanyakan langsung kepada terdakwa Jumran apakah ia membantah pernyataan saksi.
Dengan singkat, Jumran menjawab, “Siap, tidak ada, Yang Mulia,” yang mengindikasikan pengakuan penuh atas keterlibatan dan rencana jahat yang ia lakukan.
Kepala Oditur Militer (Otmil) III-15 Banjarmasin, Letkol Chk Sunandi, menegaskan bahwa Vicky kini ditahan oleh Denpom Lanal Balikpapan karena perannya dalam kasus ini, namun status hukumnya masih sebagai saksi.
“Penahanan dilakukan karena Vicky terlibat dalam pembelian tiket, tetapi status tersangka belum dapat kami tetapkan karena perbedaan wilayah hukum,” jelas Sunandi.
Majelis hakim menetapkan sidang lanjutan akan digelar pada Senin, 19 Mei 2025 mendatang.
Agenda sidang berikutnya adalah mendengarkan keterangan ahli forensik serta penyewa mobil yang digunakan oleh Jumran saat melakukan pembunuhan.
Kasus ini terus menyita perhatian publik karena melibatkan prajurit aktif TNI AL, unsur tekanan fisik terhadap bawahan, dan korban yang merupakan jurnalis muda.
Fakta-fakta baru yang terkuak semakin menambah sorotan terhadap sistem pembinaan dan pengawasan internal di tubuh militer.