Langkah yang dilakukan Kanwil DJP Kalselteng merupakan upaya terakhir penegakan hukum perpajakan. Sebelumnya, Kanwil DJP Kalselteng juga telah melakukan upaya persuasif dan memberi kesempatan kepada tersangka untuk menempuh upaya hukum administratif.
Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Syamsinar mengharapkan, langkah hukum tersebut dapat dijadikan sebagai peringatan kepada wajib pajak untuk selalu patuh akan peraturan perpajakan, sehingga tidak terulang kembali di masa mendatang.
Syamsinar juga menyampaikan apresiasi kepada pihak Kejati Kalteng, Kejari Palangkaraya dan jajaran Polda Kalteng yang terus melakukan koordinasi yang baik untuk menangani kasus tersebut.
"Kanwil DJP Kalselteng berkomitmen akan terus melakukan kegiatan penegakan hukum perpajakan untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh wajib pajak," pungkasnya. (Juns***)
Editor: Ghazali Rahman