Kasus Korupsi Rp 300 Triliun, Harvey Moeis Divonis 20 Tahun Penjara

Redaksi - Jumat, 14 Februari 2025 | 17:57 WIB

Post View : 38

Harvey Moeis menghadiri sidang di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (13/2/2025). Majelis hakim memperberat vonisnya menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara Rp 300 triliun. (BANUATERKINI/Kompas.com).

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menegaskan bahwa perbuatan Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara Rp 300 triliun telah menyakiti hati rakyat. Atas dasar itu, hukuman Harvey diperberat dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara.

Banuaterkini.com, JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, Teguh Harianto, menilai korupsi yang dilakukan Harvey terjadi di tengah kesulitan ekonomi yang dialami masyarakat. Hal ini menjadi faktor yang memberatkan putusan hakim.

"Perbuatan terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat. Di saat ekonomi susah, terdakwa justru melakukan tindak pidana korupsi," kata Teguh dalam persidangan di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (13/02/2025), dikutip dari Kompas.com

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider 8 bulan kurungan.

Tak hanya itu, hukuman pidana pengganti yang harus dibayarkan Harvey juga meningkat dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar.

Jika Harvey tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang.

Jika jumlahnya tidak mencukupi, masa hukuman penjara Harvey akan ditambah 10 tahun.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas vonis awal 6,5 tahun yang dijatuhkan kepada Harvey.

Jaksa menilai hukuman tersebut terlalu ringan mengingat besarnya kerugian negara akibat kasus ini.

Halaman:
Baca Juga :  Pakar Hukum: Penetapan Tersangka Paman Birin oleh KPK Sudah Sesuai Prosedur

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev