Kasus Korupsi Rp 300 Triliun, Harvey Moeis Divonis 20 Tahun Penjara

Redaksi - Jumat, 14 Februari 2025 | 17:57 WIB

Post View : 45

Harvey Moeis menghadiri sidang di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (13/2/2025). Majelis hakim memperberat vonisnya menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara Rp 300 triliun. (BANUATERKINI/Kompas.com).

Jaksa sebelumnya menuntut Harvey dengan hukuman 12 tahun penjara berdasarkan alat bukti yang terungkap di persidangan.

Dengan putusan ini, majelis hakim menegaskan bahwa perbuatan Harvey Moeis tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan memberikan dampak buruk bagi masyarakat luas.

Laporan: Ariel Subarkah
Editor: Ghazali Rahman

Halaman:
Baca Juga :  PN Jaksel Tolak Praperadilan Hasto, KPK Lanjutkan Penyidikan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev