Kejaksanaan Permudah Selesaikan Perkara Pidana Melalui Restorative Justice

Banuaterkini.com - Jumat, 4 November 2022 | 17:07 WIB

Post View : 34

Kejati Kalsel Mukri saat meresmikan 10 rumah Restorasi Justice (RJ) di Kabupaten HSU, Rabu (03/11/2022). (ANTARA/Eddy A/Diskominfo HSU)

Laporan: Ahmad Kusairi l Editor: DR MDQ

Kejaksaan mengubah stigma negatif masyarakat terhadap aparat penegak hukum dengan menyediakan rumah bagi kegiatan dialog dan musyawarah untuk penyelesaian kasus pidana umum, yang sekarang disebut sebagai Restorative Justice (RJ).

Amuntai, Banuaterkini.com - RJ merupakan jalan keluar untuk mempermudah penyelesaian kasus-kasus pidana ringan yang kerapkali terjadi di tengah masyarakat.

"Mungkin bapak/ibu sering mendengar, ada kasus pencurian pelapah kelapa, pencurian sendal atau pencurian satu, dua batang kayu sampai bergulir ke persidangan." ujar Kajati Kalsel Mukri di Amuntai seperti dikutip dari Antaranews.com, Jum'at (04/11/2022) .

Menurut Mukri, pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi di antara korban dan terdakwa kini bisa dilakukan melalui rumah RJ itu.

Ditambahkan Mukri, untuk Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, disediakan sebanyak 10 buah rumah RJ ini, yang peresmiannya dilakukan oleh Kajati Kalsel dipusatkan di Aula KH Idham Khalid Amuntai, Rabu (03/11/2022).

"Hal ini sesuai Peraturan Jaksa Agung RI nomor 15 Tahun 2020 terkait penyelesaian perkara di luar persidangan yaitu restorative justice," terangnya.

Mukri mengatakan, aparat penegak hukum akan membuat putusan seringan-ringannya terkait perkara-perkara yang memang secara substansi sudah diselesaikan kedua belah pihak.

Asalkan, kata Mukri, kasusnya dibawah  ancaman lima tahun penjara, kerugian materil yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2.500.000, adanya perdamaian kedua belah pihak  melibatkan keluarga, tokoh masyarakat dan penyidik.

"Ketika syarat-syarat itu terpenuhi, maka penuntut umum selaku pemegang hak penuntutan sudah dapat mengambil keputusan untuk perkara ini apakah layak atau tidak dilimpahkan ke pengadilan," tandas Mukri.

Halaman:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev