RANS303 INDOSEVEN RANS303

Kejari HST Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proyek Jalan

Redaksi - Kamis, 8 Agustus 2024 | 05:51 WIB

Post View : 13

Kajari HST, Dr Yusup Darmaputra (Tengah) didampingi Kasi Pidsus, Hendrik Fayol (Kiri) dan Kasi Intel, Muhammad Rachmadhani (Kanan) saat menggelar konfrensi pers kasus korupsi di HST. (BANUATERKINI/Banjarmasin Post).

Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah (HST) menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi yang mengakibatkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah. Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial HB dan seorang pegawai swasta berinisial DN diduga kuat terlibat dalam kasus ini.

Banuaterkini.com, BARABAI - Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri, Dr. Yusup Darmaputra, bersama Kasi Pidsus Hendrik Fayol dan Kasi Intel Muhammad Rachmadhani pada Rabu (07/08/2024), diumumkan bahwa HB, yang menjabat sebagai Plt Kabid Bina Marga di Dinas PUPR Kabupaten Hulu Sungai Tengah, dan DN, seorang pegawai swasta, resmi menjadi tersangka.

"Pada hari Selasa, 06 Agustus 2024, Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah menetapkan HB dan DN sebagai tersangka," jelas Dr. Yusup Darmaputra kepada media.

Dikutip dari Banjarmasin Post Dr. Yusup mengungkapkan bahwa dugaan tindak pidana korupsi ini berkaitan dengan proyek rekonstruksi atau peningkatan kapasitas struktur jalan di Desa Layuh dan Desa Alat pada tahun 2021.

Tersangka HB bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen, sementara DN adalah Direktur Pelaksana kegiatan rekonstruksi tersebut.

"Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp. 173.766.483,98," tambah Yusup.

Sebagai langkah penegakan hukum, HB dan DN kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II Barabai.

Kasus ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah dalam memberantas korupsi, khususnya yang melibatkan proyek-proyek infrastruktur vital.

Masyarakat diharapkan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendorong transparansi serta akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek pemerintah. (Banjarmasin Post).

Editor: Ghazali Rahman
Copyright @Banuaterkinic 2024

Halaman:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev