Timpidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sikka, NTT, saat melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sikka, Rabu (20/07/22). Sumber: Kejari Sikka.
Reporter: Indra SN l Editor: M/DQ Elbanjary
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Barat (NTT) melakukan penyitaan terhadap 185 dokumen dari Bidang Perencanaan Anggaran Daerah, Bidang Perbendaharaan Daerah, Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah dan Bagian Sekretariat.
Sikka, Banuaterkini.com - Kepala Seksi Intelijen Kejari SIKKA, R Ibrahim menjelaskan bahwa Tim Pidsus Kejari Kabupaten Sikka melakukan Penggeledahan di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sikka selama 4 jam.
"Tim Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 185 dokumen dari Bidang Perencanaan Anggaran Daerah, Bidang Perbendaharaan Daerah, Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah dan Bagian Sekretariat." ujar Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Sikka, R Ibrahim, kepada Banuaterkini.com, Rabu (20/07/22).
Dijelaskan Ibrahim, selama 4 Jam Tim Penyidik Pidsus Kejari Sikka melakukan Penggeledahan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kebutuhan dasar permakanan dalam penanganan tanggap Darurat Covid-19 bagi Pasien, petugas pendukung dan pengaman di tempat karantina.
"Pengadaan kebutuhan minum dan logistik/perlengkapan dalam penanganan tanggap darurat tertentu wabah covid-19 di tempat karantina dan pengadaan barang kebutuhan Dasar masyarakat korban bencana alam pada BPBD Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2021," tambah Ibrahim.
Ibrahim menyebutkan, penggeledahan di BPKAD Kaputaten SIKKA tersebut sudah berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Sikka Nomor : 56/N.3.15/Fd.1/07/2022 tanggal 15 Juli 2022 dan Penetapan Pengadilan Negeri Maumere Nomor 2/Pend.Pid/2022/PN Mme tanggal 19 Juli 2022.