Selain disaksikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tapin Adi Fakhruddin, kegiatan pemusnahan barang bukti tindak kejahatan tersebut juga dihadiri Kasi PB3R, Kasi Pidsus, Kasubbagbin, dan Kasi Pidum beserta jajaran di Seksi Pidum, Intel, PB3R dan sejumlah awak media.
Kajari Tapin, Adi Fakhruddin usai acara menjelaskan, ke depan kegiatan pemusnahan barang bukti oleh Kejari Tapin akan dilaksanakan secara berkala per triwulan.
"Sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya, jaksa Kejari Tapin sebagai Jaksa Sahabat Masyarakat dan Jaksa Teladan Masyarakat berwenang melakukan eksekusi termasuk pemusnahan barang bukti perkara pidana. Rencananya ke depan pemusnahan dilaksanakan per tri wulan," pungkasnya.