Kejari Tapin Tetapkan H Kades Gadung sebagai Tersangka Penyalahgunaan Dana Desa

Redaksi - Rabu, 14 Desember 2022 | 06:42 WIB

Post View : 122

Kejaksanaan Negeri Rantau saat meyampaikan ekspos penetapan H (56) mantan Kades Gadung, Kecamatan Bakarangan, Kabupaten Tapin yang diduga melakukan melakukan korupsi Dana Desa. Foto: Banuaterkini/Agus.

Laporan: Agus Indrajaya l Editor: DR MDQ

Kejaksaan Negeri (Kejari) Rantau Senin (12/12/2022) kembali menetapkan H (56) sebagai tersangka korupsi Dana Desa Gadung. H adalah mantan Kepala desa Gadung, Kecamatan Bakarangan, Kabupaten Tapin, Kalsel. 

Rantau, Banuaterkini.com - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rantau Adi Fahruddin SH, MH dalam rilisnya menyebutkan, tersangka H telah melakukan penggelapan dana desa pada tahun 2017, dengan nilai kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah. 

Berdasarkan perhitungan para ahli nilai kerugian negara yang disebabkan perbuatan tersangka adalah sebesar Rp208.754.889.

Setelah melakukan pemeriksaan Kesehatan dan dinyatakan sehat oleh tim dokter, maka tersangka H akan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan, terhitung mulai Senin (12/12/2022).

"Kita lakukan penahan untuk tersangka H agar tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," kata Kejari Tapin, dikutip Banuaterkini.com, Rabu (14/12/2022).

Tersangka H dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Jo  Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidier ancaman hukuman penjara 4 tahun.

"Tersangka juga akan dijerat dengan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana dirubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun," imbuh Adi panggilan Akrab Kejari Tapin.

Ditambahkan Adi, tersangka H menjabat sebagai Kepala Desa Gadung sejak Tahun 2013 hingga 2018. Tetapi pada Tahun 2017, berdasarkan laporan warga setempat tersangka H diduga membuat laporan proyek pekerjaan di Desa Gadung yang nilainya tidak sesuai dengan realisasinya. 

Halaman:
Baca Juga :  Dugaan Penyekapan di CV Belia Berkat Abadi, Keluarga Laporkan Oknum HRD ke Polisi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev