Kejari Tapin Tetapkan H Kades Gadung sebagai Tersangka Penyalahgunaan Dana Desa

Redaksi - Rabu, 14 Desember 2022 | 06:42 WIB

Post View : 122

Kejaksanaan Negeri Rantau saat meyampaikan ekspos penetapan H (56) mantan Kades Gadung, Kecamatan Bakarangan, Kabupaten Tapin yang diduga melakukan melakukan korupsi Dana Desa. Foto: Banuaterkini/Agus.

"Berdasarkan laporan masyarakat diketahui ternyata ada nilai pekerjaan yang tidak sesuai dengan laporannya. Sehingga kita dalami laporan tersebut, ternyata ada kerugian negaranya dan tersangka H tidak dapat memperlihatkan bukti penggunaan anggaran dana desa baik pembangunan fisik maupun non fisik," pungkasnya.

Halaman:
Baca Juga :  Jambret di Martapura Tewaskan Bayi, Polisi Kejar Pelaku

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev