Laporan: Agus Indrajaya l Editor: Ghazali Rahman
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) hari ini kembali menahan 2 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah Bendungan Tapin.
Banjarmasin, Banuaterkini.com - Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Mukri melalui Asisten Pidana Khusus Dwianto Prihartono menyampaikan 2 orang tersebut ditahan karena diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pengadaan tanah pada Bendungan Tapin yang Presiden Joko Widodo, Rabu (25/01/2023).
Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan telah melakukan pemeriksaan serta sudah menetapkan 3 tersangka pada bulan Agustus tahun 2022 lalu.
"Dan hari ini kami menahan 2 orang tersangka lagi berinisial S selaku kepala Desa Pipitak Jaya Kecamatan Piani Kabupaten Tapin dan AR selaku PNS dalam dugaan tindak pidana korupsi pada Pengadaan Lahan Proyek Strategis Nasional Pembangunan Bendungan Tapin Tahun 2019," kata Dwianto Prihartono kepada awak media, dikutip Banuaterkini.com.
Kedua tersangka S dan AR dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan di Rumah Tahanan Negara (LP Teluk Dalam) Jalan Sutoyo S Banjarmasin.
Tersangka S dan AR dijerat dan disangkakan dengan Pasal 12 (e) dan Pasal 11 Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No 20 Tahun 2021 Jo Pasal 55 ayat (1) ke- (1) KUHP.
Sebelum dilakukan penahanan kedua 2 tersangka oleh penyidik terlebih dahulu melakukan cek kesehatan ke RSUD Anshari Saleh Banjarmasin sebelum dikirim ke Rumah Tahanan Negara (LP Teluk Dalam Banjarmasin).
Dwianto menambahkan, bahwa masih ada 1 (satu) orang tersangka belum bisa berhadir dalam kasus perkara tindak pidana korupsi pengadaan lahan pembangunan Bendungan Tapin.