RANS303 INDOSEVEN RANS303

Kejati Kalsel Tahan 2 Orang dalam Kasus Pengadaan Tanah Bendungan Tapin

Redaksi - Rabu, 25 Januari 2023 | 22:30 WIB

Post View : 112

"Kami akan panggil lagi nanti tersangka berinisial H untuk berhadir kekejaksaan tinggi Kalimantan selatan," ungkapnya.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat bahwa ada tim pengadaan tanah pada pengadaan bendungan Tapin di Desa Pipitak Jaya Kecamatan Piani Kabupaten Tapin.

Menurut laporan warga hingga bendungan tersebut di resmikan belum dibayar harga tanahnya, sehingga warga masyarakat setempat melaporkan ke Kejati Kalsel.

Selama penyelidikan, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Kalsel menemukan adanya kerugian negara dalam pengadaan tanah pada Bendungan Tapin.

Kasus penyelewengan anggaran pembebasan lahan ini ditemukan Tim Pemberantasan Mafia Tanah. Mereka menemukan hal-hal yang mencurigakan dalam pengadaan tanah untuk proyek strategis nasional (PSN) tersebut.

Pada bulan Mei, status penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan melalui surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel Nomor 02/0.3/Fd.2/05/2022.

Bendungan Tapin menelan anggaran hampir Rp1 triliun. Proyek tahun jamak ini digarap sejak 2015 sampai 2020. 

Kejati Kalsel menetapkan tiga tersangka sejak 31 Agustus lalu. Mereka berinisial S, AR dan H. Namun ketiganya tak kunjung ditahan. Bahkan ketiganya diperiksa kembali pada Kamis, 10 November lalu. S diketahui selaku kepala desa. Sedangkan AR adalah guru PNS dan H seorang wiraswasta. 

Dalam kasus ini, tak kurang dari 20 saksi yang diperiksa. Dari pemilik tanah, kades, hingga mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tapin.

Halaman:

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev