Ketua MK Anwar Usman Mengaku Siap Diperiksa Majelis Kehormatan

Redaksi - Rabu, 25 Oktober 2023 | 05:18 WIB

Post View : 17

Anwar Usman respons MKMK terkait gugatan batas usia cawapres. Foto: BANUATERKINI/ CNN Indonesia/Andry Novelino.

"Enggak ada. Jadi begini, tadi sudah disumpah. Dengar enggak sumpahnya tadi? Tadi sumpah itu loh. (Dipastikan bebas intervensi dan netral) Udah pasti lah," imbuh dia.

Anwar telah resmi melantik tiga anggota MKMK pada Selasa (24/10/2023). Anwar yang memimpin proses pelantikan ini. Anwar juga mengambil sumpah yang diikuti oleh mereka bertiga.

Setelah membaca sumpah yang dipandu Anwar, mereka bertiga satu per satu menandatangani berita acara pelantikan.

Tiga anggota MKMK ini merupakan perwakilan dari tiga unsur. Jimly mewakili unsur tokoh masyarakat, Bintan mewakili akademisi, sedangkan Wahiduddin mewakili hakim konstitusi yang masih aktif.

Sebelumnya, Juru Bicara Bidang Perkara MK Enny Nurbaningsih berharap MKMK bekerja secepatnya dalam menangani banyaknya laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.

Enny mengatakan MKMK harus bekerja secara cepat demi menjaga ketenangan para hakim konstitusi dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penguji Undang-undang.

Selain itu, Enny mengatakan keputusan MK secara cepat dalam membentuk MKMK juga sebagai upaya pihaknya menjaga kehormatan MK.

Terlebih, dalam waktu dekat MK juga berpotensi akan menangani sengketa pemilu yang bakal menjadi sorotan besar bagi masyarakat Indonesia.

MK telah memutus sejumlah gugatan tentang syarat capres-cawapres. Salah satu permohonan yang dikabulkan adalah perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Pada putusan tersebut, MK menambah ketentuan syarat minimal capres-cawapres. Capres-cawapres tidak mesti berusia 40 tahun jika sudah pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih lewat pemilu, termasuk pilkada.

Halaman:
Baca Juga :  KPK Temukan Belasan Miliar di Rumah Hanan Supangat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev