Saat ini, tim penyidik KPK masih memiliki informasi mengenai keberadaan Paman Birin, sehingga penerbitan DPO dianggap belum mendesak. Keputusan ini menunjukkan bahwa KPK tetap optimis dapat menemukan dan menghadirkan Paman Birin tanpa perlu status DPO.
KPK menekankan bahwa sebagai pejabat publik, Paman Birin memiliki tanggung jawab moral kepada masyarakat Kalimantan Selatan yang telah memilihnya sebagai gubernur.
Menurut Tessa, kehadiran dan sikap kooperatif Paman Birin dalam menghadapi proses hukum akan menunjukkan rasa tanggung jawabnya sebagai pemimpin daerah.
“Masyarakat tentunya menginginkan yang bersangkutan menunjukkan sikap ksatria dengan cara muncul dan menghadapi proses hukum,” tegas Tessa.
Di sisi lain, KPK menegaskan bahwa ketidakhadiran Paman Birin bisa berdampak pada tuntutan hukum yang lebih berat.
Dalam beberapa kasus, KPK memperlakukan sikap kooperatif tersangka sebagai pertimbangan yang meringankan, sedangkan penghindaran proses hukum bisa memperberat tuntutan.
Seiring dengan desakan dari KPK, masyarakat Kalimantan Selatan pun menantikan kehadiran Paman Birin untuk menuntaskan kasus ini.
Sebagai pemimpin yang dipilih langsung oleh rakyat, banyak pihak berharap Paman Birin akan menunjukkan sikap bertanggung jawab dan ksatria dengan menghadapi proses hukum secara terbuka.
Keputusan ini dinilai penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap integritas pemerintahan dan menegakkan prinsip transparansi.
Kasus yang melibatkan Gubernur Kalsel ini menjadi perhatian nasional dan mengingatkan akan pentingnya moralitas dan akuntabilitas dalam kepemimpinan publik.