Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua tersangka terkait dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI).
Banuaterkini.com, JAKARTA - Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta.
"Kita sudah menetapkan dua orang tersangka sejak beberapa bulan yang lalu. Mereka diduga menerima sejumlah dana yang berasal dari CSR Bank Indonesia," ujar Rudi, Selasa (17/12/2024).
KPK sebelumnya telah melakukan penggeledahan di Kantor BI yang berlokasi di Jalan MH Thamrin, Jakarta.
Salah satu ruangan yang digeledah adalah ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo. Langkah ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang relevan dalam pengusutan kasus tersebut.
"Penggeledahan dilakukan untuk mencari dokumen-dokumen terkait dugaan penyalahgunaan dana CSR Bank Indonesia," jelas Rudi.
Namun, ia belum merinci lebih lanjut mengenai barang bukti yang ditemukan.
Rudi juga menyebut bahwa kasus ini diduga merugikan keuangan negara.
Meski demikian, ia tidak mengungkap secara pasti jumlah kerugian yang ditimbulkan akibat penyalahgunaan dana tersebut.