Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tahun anggaran 2020. Salah satu tersangka adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar.
Banuaterkini.com, JAKARTA - Ketua KPK, Setyo, menyatakan bahwa para tersangka belum ditahan karena masih menunggu penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Tersangka belum ditahan, masih menunggu penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP. Tersangka berjumlah tujuh orang, yaitu Indra Iskandar dan kawan-kawan,” ujar Setyo kepada wartawan, Jumat (07/03/2025).
Selain Indra Iskandar, enam tersangka lainnya adalah Hiphi Hidupati, Tanti Nugroho, Juanda Hasurungan Sidabutar, Kibun Roni, Andrias Catur Prasetya, dan Edwin Budiman.
Mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Penyelidikan dan Penggeledahan
Penyelidikan kasus ini dimulai sejak akhir Februari 2024. Dalam perkembangannya, tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di lima lokasi berbeda, termasuk empat lokasi di Jakarta, yaitu Bintaro, Gatot Subroto, Tebet, dan Kemayoran, pada Senin (29/04/2024).
Sehari setelahnya, penyidik juga menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR RI, termasuk ruang kerja Indra Iskandar.
Juru Bicara KPK, Ali, mengungkapkan bahwa penggeledahan tersebut menghasilkan sejumlah barang bukti.
“Dari seluruh proses penggeledahan ini di beberapa lokasi, tim menemukan beberapa dokumen yang berkaitan dengan pengerjaan proyek, bukti elektronik, serta transaksi keuangan berupa transfer sejumlah uang yang diduga kuat memiliki keterkaitan dengan para tersangka,” jelas Ali, Kamis (02/5/2024) lalu.
KPK berkomitmen untuk terus mengusut kasus ini hingga tuntas guna mengembalikan potensi kerugian negara yang timbul akibat dugaan tindak pidana korupsi tersebut.