Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap skema korupsi besar yang melibatkan pengadaan server dan storage antara PT Prakarsa Nusa Bakti dan PT Sigma Cipta Caraka, dengan nilai kerugian negara mencapai lebih dari Rp280 miliar.
Banuaterkini.com, JAKARTA - Dalam kasus ini, KPK telah menahan tiga tersangka, yaitu Roberto Pangasian Lumban Gaol (RPLG), Afrian Jafar (AJ), dan sebelumnya Imran Muntaz (IM).
Menurut Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, kasus ini bermula dari rencana pembukaan bisnis data center oleh Roberto pada 2016.
Dikutip dari Kumparan.com, Roberto bekerja sama dengan Imran dan Afrian untuk mencari pendanaan proyek, hingga akhirnya melibatkan pejabat PT Sigma Cipta Caraka.
Kesepakatan fiktif pengadaan server dan storage pun dirancang, dengan nilai kontrak mencapai Rp266,3 miliar.
Proyek fiktif ini dibiayai melalui pinjaman PT Sigma Cipta Caraka ke bank, yang kemudian ditransfer ke PT Granary Reka Cipta sebagai perusahaan penampung dana.
Uang sebesar Rp236,7 miliar yang diterima PT Prakarsa Nusa Bakti digunakan untuk pembayaran angsuran, deposito, dan kepentingan pribadi para pelaku.
Hasil audit BPKP mengungkap bahwa korupsi ini mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp280 miliar.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana berat.