Laporan: Misbad l Editor: Ghazali Rahman
Komisi Yudisial (KY) menerima berbagai masukan dari organisasi masyarakat sipil terkait dengan seleksi dan calon hakim adhoc HAM di MA yang telah diajukan ke DPR. Pada prinsipnya, teman-teman organisasi masyarakat sipil mengkritik soal pemahaman dan kompetensi calon.
Jakarta, Banuaterkini.com - KY berpandangan yang sama bahwa seleksi terhadap calon hakim adhoc HAM di MA tidak berada dalam kondisi ideal. Terutama disebabkan pendaftar yang terbatas sekalipun penjaringan sudah dilakukan semaksimal mungkin.
Menurut Juru Bicara KY RI, Miko Ginting, pada awalnya hanya 4 calon yang mendaftar, lalu KY membuka perpanjangan dan mendapat 15 pendaftar.
"Setelah seleksi administrasi, hanya 13 pendaftar yang lulus dan dari 13 pendaftar tersebut ada 3 calon yang mengundurkan diri," kata Miko Ginting dalam keteranga pers yang diterima Banuaterkini.com, Senin (06/02/2023),
Dia tambahkan, dari 10 calon, pada tahap seleksi kualitas hanya 6 calon yang dinyatakan lulus ke tahap berikutnya, yaitu seleksi kesehatan, kepribadian, dan penelusuran rekam jejak. Selanjutnya, hanya 5 calon yang dinyatakan lolos untuk mengikuti tahap wawancara.
Sementara di sisi lain, lanjut Miko, KY dibatasi oleh jangka waktu pelaksanaan seleksi menurut undang-undang, yaitu maksimal 6 bulan. Terlebih pengajuan Kasasi sudah dilakukan oleh Kejaksaan terhadap putusan tingkat pertama perkara Paniai di mana Terdakwa diputus bebas dari tuntutan.
"Oleh karena itu, guna menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi korban, tidak ada pilihan selain menyediakan hakim pada tingkat Kasasi melalui seleksi oleh KY," lanjut Miko.
KY dalam seleksi ini tetap menerapkan mekanisme dan standar seleksi sebagaimana layaknya seleksi calon hakim agung, terutama pada aspek integritas.